Jumat, 07 November 2014

TUGAS SOFTSKILL 2 : KONDISI KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI


NAMA            : BAYU ANDILLA YUANDA PUTRA
NPM               : 11213655
KELAS           : 2EA22
DOSEN          : SARAH WIDIA RAHMARINI

PERMASALAHAN :

  1. Bagaimana kondisi koperasi di Indonesia saat ini ? 
  2.  Bagaimana solusi dan kebijakan pemerintah terkait masalah koperasi di Indonesia ?

ANALISA :
  1.   Kondisi Koperasi Di Indonesia Saat Ini
Sepertinya perumpamaan koperasi indonesia “hidup segan mati tak mau” memang sesuai dengan keadaan koperasi indonesia saat ini. Nasib koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang dari api. Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.
Justru yang lebih sering terdengar datang dari berbagai pelosok negeri, kegagalan demi kegagalan yang terjadi pada koperasi. Meski pemerintah memiliki kementerian yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum sepenuh hati. Pemerintah lebih asyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi yang tak pro rakyat, yakni sistem ekonomi neoliberal.
Padahal antara sistem ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat air dan minyak. Keduanya saling bertentangan dan mustahil untuk bisa berdampingan ataupun seiring sejalan. Ekonomi neoliberal menyerahkan perekonomian pada mekanisme pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan kemakmuran bagi anggotanya.
Kalau dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.
Namun hasil ini belum bisa dikatakan baik. Pasalnya, menurut majelis pakar DEKOPIN dari peningkatan - peningkatan tersebut dibarengi dengan lebih dari 10% koperasi di indonesia sudah tidak aktif lagi. Dan sebagian besar koperasi tersebut berada di daerah pedesaan, yang sering di sebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Padahal dalam perjalanannya, KUD merupakan basis sektor primer yang memberikan lapangan pekerjaan terbesar bagi penduduk indonesia. Artinya dengan kemandekan KUD menjadi cermin mundurnya kemajuan perekonomian di pedesaan yang berakibat meningkatkan pengangguran di pedesaan.
Dari sini tampak jelas bahwa pemerintah belum separu hati dalam membangun perekonomian berbasis kerakyatan koperasi. Sesungguhnya banyak program - program koperasi yang bermanfaat bagi masyarakadan dan dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti :
·         koperasi sebagai lembaga yang mampu menjalankan suatu kegiatan usaha yang tidak dilakukan oleh lembaga lain. Kegiatan usaha ini misalnya pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, dengan prosedur yang sederahana dan singkat.
·         koperasi mampu menjangkau kebutuhan karena berada di tengah-tengah masyarakat. Jenis usaha yang dilakukan koperasi mudah diadaptasikan dengan kebutuhan anggota karena adanya interaksi dan komunikasi yang intens.
·         koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Bukti laporan dari Internatinal Cooperative Alliance (ICA), yang merilis daftar 300 koperasi berprestasi global pada tahun 2011 ini,  yang dianggap sukses, salah satu indikator yang dinilai dari jumlah perputaran omsetnya. Hasilnya justru mengejutkan, sebagian besar justru didominasi koperasi-koperasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Belanda, Perancis dan Inggris. Negara yang nyata-nyata menganut sistem ekonomi liberal. Lebih parah lagi, tak satu pun koperasi yang masuk peringkat global itu berasal dari Indonesia. Padahal, penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa Indonesia sendiri.
Masalah – masalah lain yang mengakibat koperasi indonesia bisa disebut “hidup segan mati tak mau” antara lain :
·         Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi. Manusia sekarang memang kurang memahami apa arti manajemen itu sendiri, oleh karnanya hampir dalam segala aspek dan bidang terutama koperasi tidak dapat terorganisir antara pekerjaan yang satu dengan yang lain, serta kurang terorganisir juga hubungan antara atasan dengan anggota dibawahnya. Solusi yang tepat dalam menangani masalah ini adalah dengan cara lebih memerhatikan para anggota dalam melakukan segala tindak pekerjaannya, serta dengan cara memberikan penyuluhan secara rutin kepada anggota pada kurun waktu yang sama.

·         Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit.

·       Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
1) Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

Potret Koperasi Indonesia
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari lingkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

1. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh    koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

2.Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

 2. Solusi Dan Kebijakan Pemerintah

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah melaksanakan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) agar mampu menjadi pelaku utama dalam perekonomian daerah.
Upaya dan langkah-langkah strategis pemberdayaan KUMKM akan terus dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan pada masa mendatang.
Adapun strategi pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah adalah:
  1. Meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar
  2. Meningkatkan kemampuan akses terhadap sumber permodalan serta memperkuat struktur permodalan
  3. Meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha dan penguasaan teknologi
  4. Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen.
  5. Mengembangkan kemitraan yang mantap.
RINGKASAN :

Sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia, seharusnya keberadaan dan peran koperasi menjadi kunci utama dalam ekonomi kerakyatan. Namun kenyataannya yang ada malah berlawanan. Koperasi kini diambang ada dan tiada.
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian hari. Jika anggota peduli dan mengerti dengan hak dan kewajibannya, anggota akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota. Dalam kemajuan koperasi, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan karena kerapkali terjadi penyelewengan. Seharusnya pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh pengawas saja, anggota juga harus turut andil dalam pengawasan kinerja perkoperasian. Selain itu dari anggotanya sendiri juga harus memiliki kejujuran dan kesadaran dari diri sendiri untuk tidak mengikuti hawa nafsu saja. Di dalam koperasi seringkali tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di Indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan – kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita – cita menjadikan koperasi Indonesia sebagai sokoguru perekonomian Indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

SUMBER :

Kamis, 09 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL : SEJARAH SINGKAT KOPERASI DAN PENGARUH KONSEP KOPERASI LUAR TERHADAP KOPERASI DI INDONESIA


NAMA            : BAYU ANDILLA YUANDA PUTRA
NPM               : 11213655
KELAS           : 2EA22
DOSEN          : SARAH WIDIA RAHMARINI

PERMASALAHAN :

  1. Bagaimana Sejarah Koperasi di Indonesia ? 
  2.  Bagaimana pengaruh koperasi luar negeri terhadap koperasi yang ada di Indonesia ?

ANALISA      :

  1. Sejarah koperasi Indonesia
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

 2.  KONSEP KOPERASI LUAR

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
         Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi
ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya
.
AZAS DAN LANDASAN KOPERASI DI INDONESIA
  1.  Berazaskan kekeluargaan;
  2. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
RINGKASAN :

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Lalu selanjutnya dengan terus berjalannya waktu kooperasi di Indonesia terus berkermbang, dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 oleh Dr. Sutomo, lalu dilanjutkan dengan berdirinya Serkat Dagang Islam pada tahun 1927. Di tengah pengembangannya koperasi di Indonesia juga pernah mengalami masa non aktif di karenakan tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi.lalu padaada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan pengangkatan Drs. Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Sampai saat ini di tengah globalisasi koperasi terus mengalami perkembangan walaupun pada kenyataannya koperasi masih kalah bersaing dengan badan – badan usaha lainnya.

Koperasi memiliki 3 konsep yaitu konsep barat, konsep komunis dan konsep Negara berkembang, ketiganya meemiliki kaarakteristik yang berbeda – beda. Sedangkan menurut pendapat saya koperasi di Indonesia lebih condong ke konsep Negara berkembang karena pemerintah yang masih mengatur jalannya, koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berazaskan kekeluargaan

SUMBER REFERENSI :
sriyanto, 2008