Senin, 27 April 2015

Kuota Internet Cepat Habis? Ini 4 Penyebabnya

Zaman sekarang, hidup tanpa kuota sepertinya belum lengkap. Smartphone mahal, spesifikasi tinggi dan baterai tahan lama tidak ada artinya tanpa koneksi internet dan kuota yang mencukupi. Apa daya tarif internet di Indonesia masih terbilang mahal dan tidak stabil.

Terkadang hal itu yang membuat kita harus berhemat. Tapi daripada wara-wiri cari Wi-Fi gratisan, mendingan simak dan kurangi hal-hal yang suka membuat kuota cepat habis di bawah ini.

1. Sering upload video
Mengirim video atau upload video ke suatu situs seperti Youtube menguras kuota internet yang lumayan banyak. Namun semua ini bergantung pada setting dan berbagai faktor lain juga. Video resolusi high-definition (HD) bisa menghabiskan kuota sampai 200 MB per menit!

2. Video Chat/Call
Layanan obrolan video seperti Skype dan FaceTime tergolong boros kuota internet karena membutuhkan banyak bandwidth. Tapi kembali lagi tergantung resolusi video yang kamu gunakan.  Umumnya, video call menguras 3 MB per menit.

3. Online Game
Ini yang kadang tidak disadari pengguna smartphone. Bermain online game pelan-pelan mengambil banyak kuota apalagi game yang meng-update tiap hari seperti ranking atau point pemain. Game yang memiliki visual keren juga cepat mengambil kuota internet.

4. Streaming Video
Menonton MV oppa-oppa kita memang kadang suka lupa waktu. Jika tidak ingat kuota tiris, tidak bisa berhenti ya, Dreamers. Streaming trailer film yang hanya 1-2 menit saja bisa boros kuota internet.
Jadi jangan lupa, streming video merupakan salah satu penyebab borosnya kuota internet, karena konsumsi datanya bisa mencapai 50 MB per menit. Mungkin bisa diakali dengan men-download-nya terlebih dulu bila kamu suka menonton video berulang-ulang. ^^

Semua masalah di atas mungkin tidak menjadi masalah dengan adanya Wi-Fi. Tapi jika sekiranya kamu sedang berada di tempat yang jauh dari Wi-Fi dan harus berhemat kuota, hindari dulu hal-hal di atas agar tetap bisa berkomunikasi atau melakukan hal lain yang lebih penting dalam menghabiskan kuota internet.

Credit article :Dreamersradio.com

Minggu, 26 April 2015

Gedung Merdeka


Gedung Merdeka is in the Asia-Africa street, Bandung, Indonesia, is a historic building that was once used as a summit of Asia-Africa in 1955. This building is now used as a museum exhibiting a collection of objects and photographs of Asian-African Conference which is the forerunner of the Non-Aligned Movement's first ever held here in 1955. [1]
Architecture building

The building was designed in 1926 by Van Galen Last and CP Wolff Schoemaker. Both is Professor at the Technische Hoogeschool te Bandoeng (TH Bandoeng - which later became the Institute of Technology Bandung - ITB), two renowned Dutch architect of the day, house is very thick with the feel of art deco luxury building and is visible from the floor is made of made in lustrous Italian marble, the rooms where a drink and relax cikenhout made of wood, while the lighting used lamps hanging sparkly crystal bias. This building occupies an area of
​​7500 m2.
History of the building

The building was first built in 1895 and named Societeit Concordia, and in 1926 the building was renovated entirely by Wolff Schoemacher, Aalbers and Van Gallen. [2] Concordia Societeit building used as a place of recreation and socialization by a group of Dutch people who live in the city Bandung and its surroundings. They are plantation employees, officers, officials, businessmen, and the other is quite rich. On holidays, especially at night, the building was filled with them to dance, watch art performances, or dinner.

During the Japanese occupation of this building called the Dai Toa Kaman with its function as a cultural center.

At the time of the proclamation of independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945 the building was used as the headquarters of the Indonesian youth to face the Japanese army at the time was reluctant to hand over power to Indonesia.

After the Indonesian government began to form (1946 - 1950) is characterized by the presence of government Haminte Bandung, State Pasundan, and Recomba West Java, Concordia building used again as a public hall. here usually held art performances, parties, restaurants, and other public gatherings.

With the decision of the government of the Republic of Indonesia (1954) which establishes a place of Bandung Asian-African Conference, the Concordia Building was chosen as the conference venue. At that time the Concordia Hall building where the meeting is the largest and most magnificent in the city of Bandung. And it was very strategic location in the center of town and close to Bandung and the city's best hotel, the Hotel Savoy Homann and Hotel Preanger

And start early in 1955 and the building was restored by its requirement as a standard International conferences, and construction is handled by the Bureau of Public Works of West Java Province dimpimpin by Ir. R. Srigati Santoso, and implementing restoration is: 1) Bureau of the Knights, under the leadership of R. Machdar Prawiradilaga 2) PT. Alico, under M.J. Ali 3) PT. AIA, led R.M. Madyono

After the formation of the Constituent Assembly of the Republic of Indonesia as a result of the 1955 general elections, serve as the Merdeka Building Assembly Building. Since the Constituent considered failed in its main task, which set the base state and the state constitution, the Constituent Assembly was dissolved by presidential decree dated July 5, 1959. Furthermore, Freedom House to be a place Designers Agency activities and later became the National Building People's Consultative Assembly (MPRS) which was formed in 1960. Although the function of Building Independence change from time to time in line with the changes experienced in the struggle to preserve, organize, and the independence of the Republic of Indonesia, Merdeka Building name remains fixed on the front of the building.
Conference Room in Building Independence in 2010.

In 1965 at the Merdeka Hall of the Islamic Conference held Asia and Africa. In 1971 at the Merdeka Building MPRS activities entirely transferred to Jakarta. After the rebellion G30S, Building Independence ruled by military agencies and some of the building used as a place of political prisoners G30S. In July 1966, the maintenance of Building Independence to be delivered by the central government to the Regional Government of West Java province, which in turn by the Regional Government of West Java implementation is delivered again to the Regional Government of Bandung. Three years later, on July 6, 1968, led MPRS in Jakarta to change her decision about Merdeka Building (former Building MPRS) provided that the building is handed over its parent, while the other buildings are located at the rear of the Building Independence still be the responsibility of MPRS.

In March 1980 building was again entrusted to be a warning that the Asian-African Conference-25. At the height of his warning Asian-African Conference Museum inaugurated by Suharto, the second President of the Republic of Indonesia.

Sabtu, 25 April 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

A.     PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lain.

B.     PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1.      Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN & BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja Negara dan/atau daerah.

Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli/ Penyerahan Barang (Tidak termasuk PNN)
Bendaharawan dan BUMN / BUMD
·         Dirjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik Pusat mauoun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
·         BUMN / BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja Negara (APBN) / belanja daerah (APBD)

Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya berasal dari APBN maupun non-APBN.
Mekanisme Pemungutan :
·         PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
·         PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.
2.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a.      Subjek PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).
b.      Tarif PPh Pasal 22
·         Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor
·         Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
·         Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.

Nilai Impor
Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang±undangan pabean bidang impor.
Untuk menghitung nilai impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya

c.        Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
·         Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan, dinyatakan dengan SKB.
·         Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh: Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
·         Impor sementara yang semata-mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
·         Pembayaran yang jumlahnya paling banyak RP. 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah (tanpa SKB).
·         Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda-benda pos (tanpa SKB).
·         Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
·         Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh BULOG.
·         Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d.       Saat Terhutangnya Pajak
·         Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk: dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
·         Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
·         Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak.
·         Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).

3.      Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk – Produk Tertentu
·         Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
·         Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
·         Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan± bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
Contoh Perhitungan:
a.      PPh Pasal 22 Bea Cukai

Perusahaan Kalalo memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$60.000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$3.500 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$500. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp23.000.000 dan pungutan pabean lain yang resmi sebesar Rp16.500.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$1 = Rp10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?
Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku                                                                   = Rp 10.000
Harga import US$ 60,000 x Rp 10.000                                  = Rp 600.000.000
Biaya Angkut US$ 3,500 x Rp 10.000                                    = Rp 35.000.000
Biaya Asuransi US$ 500 x Rp 10.000                                     = Rp 5.000.000
Bea Masuk                                                                              = Rp 23.000.000
Pungutan Pabean dan lain-lain                                                 = Rp 16.500.000 +
Nilai Import                                                                            = Rp 679.500.000

PPh 22 Bea Cukai bila importer memiliki API/APIS/APIT:
·         2.5% x Rp 679.500.000                = Rp 16.987.500

PPh 22 Bea Cukai bila importer tidak memiliki API/APIS/APIT:
·         7.5% x Rp 679.500.000                = Rp 50.962.500

b.      PPh Pasal 22 yang Dipungut Oleh Bendaharawan

Contoh Kasus 1
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga Rp 4.488.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor Perbendaharaan Negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila:
1.      Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
2.      Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah
3.      Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%).

Perhitungan Pajak:
1.      Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM

Harga yang diserahkan                                                                             Rp 4.488.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22:
1.5% x Rp 4.488.000.000                                                                         Rp      67.320.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 4.420.680.000

2.      Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah

Harga barang termasuk PPN (10%)                                                          Rp 4.488.000.000
PPN (10%) = Rp 4.488.000.000 x 10/110                                                Rp    408.000.000 –
Harga Barang tidak termasuk PPN                                                           Rp 4.080.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5% x Rp 4.080.000.000                                                                         Rp      61.200.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 4.018.800.000

3.      Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (10%)

Harga barang termasuk PPN (10%)
dan PPnBM(10%)                                                                                     Rp 4.488.000.000
PPN (10%)=Rp4.488.000.000 x 10/120                                                   Rp    374.000.000
PPnBM (10%) = Rp4.488.000.000 x 10/120                                            Rp    374.000.000 –
Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM                                       Rp 3.740.000.000
PPh 22 1.5% x Rp 3.740.000.000                                                             Rp      56.100.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 3.683.900.000