Sabtu, 25 April 2015

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

A.     PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak yang dipungut atas penyerahan barang, impor, dan bidang usaha lain.

B.     PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1.      Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan daerah) BUMN & BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan dananya berasal dari belanja Negara dan/atau daerah.

Atas pembelian barang sebesar 1,5% dari Harga Beli/ Penyerahan Barang (Tidak termasuk PNN)
Bendaharawan dan BUMN / BUMD
·         Dirjen Anggaran / Bendaharawan Pemerintah baik Pusat mauoun Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
·         BUMN / BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja Negara (APBN) / belanja daerah (APBD)

Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya berasal dari APBN maupun non-APBN.
Mekanisme Pemungutan :
·         PPh Pasal 22 disetor oleh pemungut menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual).
·         PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut pada hari yang sama saat pembayaran dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungut (penjual). Pemungut juga wajib melaporkan atas seluruh pemungutan yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak masa pajak berakhir.
2.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Barang Impor
a.      Subjek PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).
b.      Tarif PPh Pasal 22
·         Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari Nilai Impor
·         Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari Nilai Impor.
·         Yang tidak dikuasai 7,5% dari Harga Jual Lelang.

Nilai Impor
Nilai yang berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambahkan dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang±undangan pabean bidang impor.
Untuk menghitung nilai impor digunakan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

NI = CIF + Bea Masuk + Pungutan Lainnya

c.        Tidak Dikenakan PPh Pasal 22
·         Impor barang / penyerahan barang di dalam negeri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan, dinyatakan dengan SKB.
·         Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu terdiri dari (dilaksanakan oleh DJBC), contoh: Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
·         Impor sementara yang semata-mata untuk diekspor kembali (dilaksanakan oleh DJB).
·         Pembayaran yang jumlahnya paling banyak RP. 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah (tanpa SKB).
·         Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum / PDAM dan benda-benda pos (tanpa SKB).
·         Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
·         Pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh BULOG.
·         Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
d.       Saat Terhutangnya Pajak
·         Pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk: dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuaan Impor Barang (PIB).
·         Dirjen Bea dan Cukai akan menghitung dan menetapkan PPh Pasal 22 atas impor yang dilakukan oleh importir, kecuali bagi yang mendapatkan fasilitas pembebasan.
·         Atas perhitungan tersebut importir membayar PPh Pasal 22 ke Bank Persepsi. SSP yang diterima merupakan Kredit Pajak diakhir Tahun Pajak.
·         Mulai tahun 2003 setoran Pajak dan Bea Cukai bisa dijadikan satu (digabung) dengan menggunakan SSPBC (Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai).

3.      Badan Usaha Lainnya Atas Penyerahan Produk – Produk Tertentu
·         Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri Semen, Rokok, Industri Kertas, Industri Baja, dan Industri Otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
·         Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
·         Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan± bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
Contoh Perhitungan:
a.      PPh Pasal 22 Bea Cukai

Perusahaan Kalalo memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia dengan Cost sebesar US$60.000. Biaya angkut dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$3.500 dan premi asuransi perjalanan yang dibayar dari luar negeri ke pelabuhan tujuan sebesar US$500. Bea Masuk yang dibebankan sebesar Rp23.000.000 dan pungutan pabean lain yang resmi sebesar Rp16.500.000, kurs yang berlaku saat terjadinya import adalah US$1 = Rp10.000. Hitunglah Pajak penghasilan Pasal 22 Bea Cukai, dalam kondisi baik importir memiliki API/APIS/APIT dan jika importir belum memiliki API/APIS/APIT ?
Perhitungan PPh Pasal 22 Bea Cukai
Kurs yang berlaku                                                                   = Rp 10.000
Harga import US$ 60,000 x Rp 10.000                                  = Rp 600.000.000
Biaya Angkut US$ 3,500 x Rp 10.000                                    = Rp 35.000.000
Biaya Asuransi US$ 500 x Rp 10.000                                     = Rp 5.000.000
Bea Masuk                                                                              = Rp 23.000.000
Pungutan Pabean dan lain-lain                                                 = Rp 16.500.000 +
Nilai Import                                                                            = Rp 679.500.000

PPh 22 Bea Cukai bila importer memiliki API/APIS/APIT:
·         2.5% x Rp 679.500.000                = Rp 16.987.500

PPh 22 Bea Cukai bila importer tidak memiliki API/APIS/APIT:
·         7.5% x Rp 679.500.000                = Rp 50.962.500

b.      PPh Pasal 22 yang Dipungut Oleh Bendaharawan

Contoh Kasus 1
Sebuah perusahaan melakukan penyerahan barang kena pajak kepada suatu instasi pemerintah seharga Rp 4.488.000.000 yang pembayarannya melalui Kantor Perbendaharaan Negara. Berapakah Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang harus dipotong bila:
1.      Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM
2.      Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah
3.      Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (20%).

Perhitungan Pajak:
1.      Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM

Harga yang diserahkan                                                                             Rp 4.488.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22:
1.5% x Rp 4.488.000.000                                                                         Rp      67.320.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 4.420.680.000

2.      Harga barang termasuk PPN (10%) tapi bukan Barang Mewah

Harga barang termasuk PPN (10%)                                                          Rp 4.488.000.000
PPN (10%) = Rp 4.488.000.000 x 10/110                                                Rp    408.000.000 –
Harga Barang tidak termasuk PPN                                                           Rp 4.080.000.000
Pajak Penghasilan pasal 22
1.5% x Rp 4.080.000.000                                                                         Rp      61.200.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 4.018.800.000

3.      Harga barang termasuk PPN (10%) dan PPnBM (10%)

Harga barang termasuk PPN (10%)
dan PPnBM(10%)                                                                                     Rp 4.488.000.000
PPN (10%)=Rp4.488.000.000 x 10/120                                                   Rp    374.000.000
PPnBM (10%) = Rp4.488.000.000 x 10/120                                            Rp    374.000.000 –
Harga barang tidak termasuk PPN dan PPnBM                                       Rp 3.740.000.000
PPh 22 1.5% x Rp 3.740.000.000                                                             Rp      56.100.000 –
Jumlah uang yang diterima                                                                       Rp 3.683.900.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar